Sunan Ibnu Majah
Sunan Ibnu Majah No. 2441
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ يَقُولُ
كُنَّا نُخَابِرُ وَلَا نَرَى بِذَلِكَ بَأْسًا حَتَّى سَمِعْنَا رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْهُ فَتَرَكْنَاهُ لِقَوْلِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] dan [Muhammad bin Ash Shabbah] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Amru bin Dinar] ia berkata; Aku mendengar [Ibnu Umar] berkata, "Kami melakukan perjanjian pengolahan tanah dengan bagi hasil, dan kami tidak mempermasalahkan hal itu hingga kami mendengar [Rafi' bin Khadij] mengatakan, 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarangnya', maka kami pun meninggalkannya karena perkataannya itu."